Delapan Tahun Bui untuk Legislator Golkar Penerima Suap
Kamis, 22 November 2018 – 06:06 WIB

Anggota DPR Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11) dengan agenda pembacaan vonis. Foto: Ricardo/JPNN
Fayakhun terbukti menerima suap senilai USD 911.480 dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Motif suap itu agar Fayakhun mengupayakan alokasi penambahan anggaran bagi Bakamla untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. (rdw/JPC)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi yang emnjadi terdakwa kasus suap Bakamla.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil