Delapan Tahun Desa Mengusung Transformasi
Oleh Yucundianus Lepa, Advisor Menteri Desa PDTT
Teknologi informasi sebagai instrumen yang mendukung tujuan utama desa, mulai dari tata kelola desa, dan kompetensi SDM desa sejalan dengan visi pemerintah yang tertuang dalam Inpres No 3 Tahun 2003, yaitu menuju good government.
Kekhawatiran kita pada berbagai terobosan positif yang terus bergerak dinamis ini adalah kecenderungan korupsi yang semakin menggejala di desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan anggaran dana desa merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Pada semester I Tahun 2021, pemerintah desa menjadi lembaga pelaku kasus korupsi terbesar.
Peneliti ICW Lalola Easter menyebut pada periode tersebut tercatat ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.
Kecenderungan negative ini harus secepatnya dicegah agar proses transformasi pembangunan di desa tidak terhalang oleh godaan yang merusak masa depan orang desa yang terus bertransformasi menuju masyarakat sejahtera dan mandiri.***
Tanggal 15 Januari 2022 adalah tahun ke delapan Undang-Undang tentang Desa beroperasi sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan membawa sejumlah spirit baru.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan