Delapan Tahun Desa Mengusung Transformasi
Oleh Yucundianus Lepa, Advisor Menteri Desa PDTT

Teknologi informasi sebagai instrumen yang mendukung tujuan utama desa, mulai dari tata kelola desa, dan kompetensi SDM desa sejalan dengan visi pemerintah yang tertuang dalam Inpres No 3 Tahun 2003, yaitu menuju good government.
Kekhawatiran kita pada berbagai terobosan positif yang terus bergerak dinamis ini adalah kecenderungan korupsi yang semakin menggejala di desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan anggaran dana desa merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Pada semester I Tahun 2021, pemerintah desa menjadi lembaga pelaku kasus korupsi terbesar.
Peneliti ICW Lalola Easter menyebut pada periode tersebut tercatat ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.
Kecenderungan negative ini harus secepatnya dicegah agar proses transformasi pembangunan di desa tidak terhalang oleh godaan yang merusak masa depan orang desa yang terus bertransformasi menuju masyarakat sejahtera dan mandiri.***
Tanggal 15 Januari 2022 adalah tahun ke delapan Undang-Undang tentang Desa beroperasi sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan membawa sejumlah spirit baru.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus, Soffell dan Pemerintah Provinsi Bali Sasar 35 Desa dan Kelurahan
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi: Potensi Desa Jadi Basis Pembangunan Jateng
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- PP Pemuda Muhammadiyah Latih Para Dai Muda untuk Menggerakkan Desa
- Volume Layanan Logistik SPSL Meningkat 215% Sepanjang 2024