Delapan Terpidana Mati Segera Dieksekusi

Delapan Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Delapan Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Kendati demikian, ia mengaku eksekusi terpidana mati tak bisa dilangsungkan secara gampang. Pasalnya, ada tumpang tindih upaya hukum yang kini tengah dilakukan oleh terpidana. "Ini masih tumpang tindih karena ada yang PK-nya ditolak, tapi PK lagi. Yang lain juga masih grasi," terangnya.

Tak pelak, berbagai permintaan untuk memprioritaskan beberapa kasus besar seperti terorisme tak bisa serta merta direalisasikan. "Karena itu rumit, kelihatannya meleset. Yang kita eksekusi ini yang sudah tidak ada masalah," tandasnya.

Secara keseluruhan, selama Januari hingga Desember 2012, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan surat pemeritahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 101.310 SPDP. Dengan rincian sebesar 705 SPDP diputuskan untuk dihentikan oleh penyidik. Sementara 100.614 SPDP lainnya menjadi berkas tahap satu atau dilimpahkan ke pengadilan negeri. (gal)

JAKARTA - Sepanjang 2012, Kejaksaan Agung mencatat terdapat 133 orang yang diputus sebagai terpidana mati. Sebanyak 8 orang di antaranya akan segera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News