Delapan Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:37 WIB

Delapan Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Kendati demikian, ia mengaku eksekusi terpidana mati tak bisa dilangsungkan secara gampang. Pasalnya, ada tumpang tindih upaya hukum yang kini tengah dilakukan oleh terpidana. "Ini masih tumpang tindih karena ada yang PK-nya ditolak, tapi PK lagi. Yang lain juga masih grasi," terangnya.
Tak pelak, berbagai permintaan untuk memprioritaskan beberapa kasus besar seperti terorisme tak bisa serta merta direalisasikan. "Karena itu rumit, kelihatannya meleset. Yang kita eksekusi ini yang sudah tidak ada masalah," tandasnya.
Secara keseluruhan, selama Januari hingga Desember 2012, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan surat pemeritahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 101.310 SPDP. Dengan rincian sebesar 705 SPDP diputuskan untuk dihentikan oleh penyidik. Sementara 100.614 SPDP lainnya menjadi berkas tahap satu atau dilimpahkan ke pengadilan negeri. (gal)
JAKARTA - Sepanjang 2012, Kejaksaan Agung mencatat terdapat 133 orang yang diputus sebagai terpidana mati. Sebanyak 8 orang di antaranya akan segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?