Delapan Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:37 WIB
Kendati demikian, ia mengaku eksekusi terpidana mati tak bisa dilangsungkan secara gampang. Pasalnya, ada tumpang tindih upaya hukum yang kini tengah dilakukan oleh terpidana. "Ini masih tumpang tindih karena ada yang PK-nya ditolak, tapi PK lagi. Yang lain juga masih grasi," terangnya.
Tak pelak, berbagai permintaan untuk memprioritaskan beberapa kasus besar seperti terorisme tak bisa serta merta direalisasikan. "Karena itu rumit, kelihatannya meleset. Yang kita eksekusi ini yang sudah tidak ada masalah," tandasnya.
Secara keseluruhan, selama Januari hingga Desember 2012, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan surat pemeritahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 101.310 SPDP. Dengan rincian sebesar 705 SPDP diputuskan untuk dihentikan oleh penyidik. Sementara 100.614 SPDP lainnya menjadi berkas tahap satu atau dilimpahkan ke pengadilan negeri. (gal)
JAKARTA - Sepanjang 2012, Kejaksaan Agung mencatat terdapat 133 orang yang diputus sebagai terpidana mati. Sebanyak 8 orang di antaranya akan segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers