Delapan Tersangka Pajak AAG Masih Diproses
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan masih memeroses berkas delapan tersangka kasus penggelapan pajak Asian Agri Grup. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan untuk tersangka lain masih akan dilakukan kajian.
"Karena putusan MA sendiri sudah rangkum 14 perusahaan yang notabene juga tersangka lain ada pengurus dari AAG," kata Basrief dalam konfrensi pers di Kejagung, Kamis (30/1).
Basrief menambahkan berkas penyidikan delapan tersangka itu belum lengkap. Pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak. Berkas tersebut masih P 19 atau bolak balik dari PPNS Ditjen Pajak ke Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Basrief, para tersangka itu bisa dibawa ke persidangan jika jaksa mengajukannya. "Jika ini bisa diadili jika diajukan, nanti kita lihat nanti," katanya.
Namun, kata dia, kalau perusahaannya tidak bisa dipidana dua kali. "Karena satu perusahaan tidak bisa dipidana dua kali," katanya.
Seperti diketahui dalam kasus ini ada 10 berkas tersangka. Satu tersangka meninggal dunia. Sedangkan satu lagi adalah Tax Manager AAG, Suwir Laut yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara masa percobaan tiga tahun. Selain itu, 14 perusahaan yang bernaung di bawah AAG diminta untuk membayar denda senilai Rp 2,5 triliun.
Delapan tersangka itu adalah Linda Rahardja, Eddy Lukas, Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa, Semion Tarigan, Yunus Estate dan Andrian. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan masih memeroses berkas delapan tersangka kasus penggelapan pajak Asian Agri Grup. Jaksa Agung Basrief Arief
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri