Delay 6 Jam, Citilink Bayar Kompensasi Rp1 Juta
Selasa, 27 November 2012 – 12:17 WIB
BALIKPAPAN - PT Citilink Indonesia, membantah jika terjadi penyanderaan penumpang terhadap seorang pilot pesawat milik anak perusahaan PT Garuda Indonesia itu yang mengalami delay selama 6 jam, Sabtu (24/11) lalu. Jaminan agar penumpang dapat diberangkatkan menuju Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan itu faktanya hanya sebagai utusan pendamping guna penyelesaian pembayaran kompensasi penundaan.
“Tidak benar, itu bukan pilot dan tidak ada yang disandera. Alhamdulillah semua sudah dapat diselesaikan,” terang Stasion Manager Citilink Balikpapan Muh Bahruddin didampingi District Sales Manager, R Pramono SE, seperti dilansir Balikpapan Pos (JPNN Grup), Selasa (26/11).
Baca Juga:
Dia menerangkan, besaran kompensasi yang dibayarkan kepada 125 penumpang masing-masing sebesar Rp1 juta dilakukan usai pesawat di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan tiba. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, kompensasi bagi para penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari 4 jam sebesar Rp300 ribu baik dalam bentuk uang atau pun voucher.”Tak ada maskapai lain yang membayar sebesar itu bahkan kami sengaja mengutus utusan pendamping jaminan yang kabarnya dikatakan pilot itu tadi,” jelas dia.
Terkait permasalahan delay, Bahruddin menerangkan hal itu lantaran terjadi proses migrasi sistem sejak satu bulan lalu yang berpengaruh pada sistem rotasi awak kabin, serta adanya cuaca buruk dan perbaikan pesawat yang dilakukan sejak 24 November 2012 lalu.
BALIKPAPAN - PT Citilink Indonesia, membantah jika terjadi penyanderaan penumpang terhadap seorang pilot pesawat milik anak perusahaan PT Garuda
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara