Delay Jadi Tradisi, Garuda Indonesia Harus Dievaluasi
jpnn.com - JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah turun tangan membenahi manajemen Garuda Indonesia. Sebab, maskapai pelat merah itu sering mengalami delay dalam beberapa hari terakhir.
"Delay ada toleransi sebagaimana diatur Kementerian Perhubungan. Delay bukan budaya. Kalau sekali dua kali delay bisa dimaklumi, kalau sering harus dikritisi," kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih, Sabtu (27/2).
Sularsih mengatakan, maskapai harus memberikan pelayanan terbaik pada konsumen ketika terjadi delay. Selain itu, Garuda juga harus memberikan penjelasan pada penumpang sebagaimana tertuang dalam peraturan Kemenhub.
"Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, bahwa kalau delay konsumen harus mendapat informasi atau penjelasan dari maskapai. Termasuk memberikan konpensasi terhadap penumpang," tambah Sularsih.
Menurut Sularsih, ada dua faktor yang membuat penerbangan tertunda. Salah satunya ialah faktor eksternal seperti kondisi cuaca, kepadatan lalu lintas atau pergerakan penerbangan serta bencana alam.
Tak hanya itu, pergerakan penerbangan VVIP, penutupan sebagian wilayah udara untuk pergerakan militer serta gangguan landasan atau pesawat mengalami kerusakan juga bisa menyebabkan delay.
Faktor kedua ialah internal maskapai. Hal itu berkaitan dengan buruknya manajemen. Menurut Sularsih, pemerintah wajib mengeceknya. Dia berharap, pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap perusahaan penerbangan yang digawangi Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut.
"Kalau internal harus ada penjelasan dan tidak bisa dibiarkan jadi budaya," tegas Sularsih.
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal