Delay Lewat 4 Jam, Penumpang Pesawat Harus Terima Kompensasi
jpnn.com - JAKARTA - Seluruh penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam akan memeroleh ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku. Demikian dikemukakan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan menanggapi telah terjadinya keterlambatan sejumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sejak Sabtu (3/8) hingga Minggu (4/8) pagi.
"Kalau nggak salah yang dilaporkan (delay) itu Lion Air. Kita kan sudah ada aturannya, lebih dari empat jam itu ganti rugi sekian ratus ribu rupiah per orang dan sebagainya. Jadi wajib ada sanksi dan airlines (perusahaan penerbangan) sudah tahu yang kayak begitu-begitu. Saya akan tekankan itu," ujarnya di Jakarta, Minggu (4/8).
Meski begitu, Mangindaan mengakui delay di Soekarno-Hatta tidak hanya disebabkan kelalaian pihak maskapai. Menurutnya, keterlambatan itu akumulasi dari beberapa faktor. Di antaranya akibat terjadinya peningkatan arus mudik memasuki libur lebaran yang membuat sejumlah perusahaan penerbangan menambah frekuensi penerbangan (extra flight).
Penyebab lainnya, karena pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta juga tengah melakukan perbaikan pengerasan landasan pacu. Karenanya Mangindaan menegaskan bahwa penyebab keterlambatan penerbangan itu bukan karena faktor tunggal.
"Inilah yang menyebabkan jalur penerbangan menjadi sangat penuh. Padahal kita sudah bikin sedemikian rupa dimana yang ekstra flight malam hari. Tapi tetap yang landing (mendarat) maupun yang akan take-off (lepas landas) harus antri. Apalagi Soekarno-Hatta saat ini juga sedang dikembangkan sehingga banyak sekali alat-alat berat yang ada di situ," katanya.
Untuk mengatasi berulangnya peristiwa serupa, kata Mangindaan, pihak Angkasa Pura II tengah berupaya membenahi sistem yang ada sehingga penerbangan dapat dilakukan sesuai jadwal. "Minimal agar jangan terlalu lama delay. Ini kan tanggungjawab bersama, jadi harus segera dilaksanakan," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Seluruh penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam akan memeroleh ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers