Demi Adipura, Bangunan Liar Bakal Dibongkar
Minggu, 24 Juni 2012 – 01:22 WIB
Untuk di Bekasi Utara, Pemkot Bekasi akan melakukan sosialisasi di Kelurahan Telukpucung, kemudian dilanjutkan di Kelurahan Kaliabang Tengah. "Untuk Kelurahan Harapanjaya akan digabung dengan Kelurahan Telukpucung sosialisasinya," tambahnya.
Baca Juga:
Pembentukan tim penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang melanggar perizinan Kota Bekasi, sambung Gatot, berdasarkan SK Wali Kota Bekasi yang akan terbit pada tanggal 27 Juni mendatang. Dalam SK Wali Kota Bekasi tersebut nantinya, terdapat penjelasan mengenai bangunan liar yang perlu dibongkar seperti bangunan liar yang menempati tanah negara, bidang bangunan sarana ibadah, bidang bangunan yang menyalahgunakan fungsi bangunan dan bidang bangunan yang tidak memiliki izin serta bidang bangunan yang tidak memiliki izin reklame.
"Setiap bidang bangunan tersebut akan memiliki koordinator tersendiri, seperti Kepala Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Bekasi, Kepala Dinas Tata Kota dan Kepala Dinas PPJU Kota Bekasi," ungkapnya.(gir/jpnn)
BEKASI SELATAN - Keberadaan bangunan liar yang berada di Kota Bekasi akan dibongkar oleh Pemerintah Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS