Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH
Selasa, 21 Desember 2010 – 15:35 WIB

Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembentukan MKH itu atas desakan hakim MK, Akil Mochtar yang merasa disudutkan dengan dugaan suap dari pihak yang berperkara. “Temuan tim investigasi tidak ada kaitanya sama sekali dengan Akil Mochtar, melainkan hanya klaim sepihak. Itu pun hanya berdasar testimoni terkait fee dari orang yang menangani perkara,” lanjut Mahfud.
“Untuk membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap diperiksa dan terbuka, MK siap untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk hakim Akil Mochtar yang merasa telah distigmatisasi dengan sewenang-wenang,” kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Mahfud mengakui pembentukan MKH itu sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan MK Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan MKH, sebut Mahfud, mensyaratkan adanya informasi tentang indikasi keterkaitan antara hakim yang harus di MK dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembentukan MKH itu atas desakan hakim MK, Akil Mochtar yang merasa
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya