Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH
Selasa, 21 Desember 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembentukan MKH itu atas desakan hakim MK, Akil Mochtar yang merasa disudutkan dengan dugaan suap dari pihak yang berperkara. “Temuan tim investigasi tidak ada kaitanya sama sekali dengan Akil Mochtar, melainkan hanya klaim sepihak. Itu pun hanya berdasar testimoni terkait fee dari orang yang menangani perkara,” lanjut Mahfud.
“Untuk membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap diperiksa dan terbuka, MK siap untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk hakim Akil Mochtar yang merasa telah distigmatisasi dengan sewenang-wenang,” kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Mahfud mengakui pembentukan MKH itu sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan MK Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan MKH, sebut Mahfud, mensyaratkan adanya informasi tentang indikasi keterkaitan antara hakim yang harus di MK dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembentukan MKH itu atas desakan hakim MK, Akil Mochtar yang merasa
BERITA TERKAIT
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden
- Soroti Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, Komisi XII: Pelaku Diduga 'Dilindungi' Oknum Aparat
- Bahlil yang Buang Badan soal LPG 3 Kg Dinilai Menunjukkan Pemberontakan ke Prabowo
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri
- Soal LPG 3 Kg, Al Hidayat Samsu: Kebijakan Tergesa-gesa, Mengorbankan Rakyat Kecil