Demi Anak-anak, 16 Kepala Daerah Ini Tolak Iklan Rokok

Demi Anak-anak, 16 Kepala Daerah Ini Tolak Iklan Rokok
Perokok (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

Hal ini karena Bapenda Bogor aktif mencari langkah-langkah progresif untuk merealisasikan terget penerimaan pajak. Di mana penerimaan pajak Kota Bogor didominasi sembilan sektor, yaitu pajak hotel/restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah lama memberlakukan regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 itu berkomitmen mengamankan anak-anak dari paparan rokok yang merupakan zat adiktif berbahaya. Berdasarkan survei pada 2014, perilaku hidup bersih dan sehat rumah tangga di Sawahlunto masih rendah atau 31,4%.

Rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat disebabkan kebiasaan masyarakat merokok di dalam rumah  yang turut pula mengontaminasi anggota keluarga. Ironisnya, kota berpenduduk sekitar 66.000 tersebut, ternyata angka perputaran uang untuk pembelian rokok selama satu tahun bisa mencapai Rp5 miliar. 

Dari data survei itu, Pemkot Sawahlunto membuat Perda KTR untuk menurunkan jumlah perokok aktif, sekaligus meminimalisir geliat iklan rokok. Di sisi lain, Pemkot Sawahlunto juga melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2019.

“Ini ke depan perlu evaluasi lagi. Kalau masih kurang kami bisa mengajukan Perda khusus untuk regulasi rokok di Kota Sawahlunto, tetapi langkah ini sudah sangat tepat sekali,” tutur Deri.

Berkat regulasi ini, Kota Sawahlunto telah menggaet penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai kota layak anak tingkat Nindya pada 2019. Menurut Deri, kebanyakan yang tidak setuju dengan regulasi ini hanya pemilik toko atau warung.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid, mengatakan sejak I Januari 2018, tidak ada lagi iklan rokok di Kota Padang. Kalau masih ada, berarti masih menghabiskan masa waktunya. 

Sangat penting bagi pemerintah daerah melakukan pemetaan seberapa besar kontribusi reklame rokok terhadap seluruh pendapatan pajak daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News