Demi Anak, Ibu Muda Jualan Sabu

Kepada Kaltim Post, Susanti tak banyak berbicara. Hanya, dari wajahnya terlihat seperti menangis. Dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan ini. “Saya nyesel. Kasihan anak saya,” sebut Susanti.
Tapi sesal tiada berguna, Susanti harus merasakan dinginnya sel Mapolresta Samarinda. Hingga kemarin, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskoba menyatakan, peredaran narkoba memang sulit diberantas. Meski sudah tak terhitung jumlah pengedar dan pemakai yang tertangkap dan dihukum berat, namun masih saja banyak yang menyalahgunakan barang terlarang tersebut. “Di sinilah fungsi kerja sama antara polisi dan masyarakat lebih ditingkatkan,” sebutnya.
Kata dia, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/ypl/far/k1)
SAMARINDA - Lantaran suaminya telah tiada, Susanti Mayasari (25), nekat jualan sabu-sabu untuk penghasilan. Aksinya jualan barang haram itupun akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta