Demi Anak, Neneng Minta ke Pondok Bambu
Rabu, 10 Oktober 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA - Setelah menghindari awak media selama ini, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni buka suara. Istri Nazaruddin ini mengeluhkan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya bersikap diskriminatif padanya. Ia meminta agar dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Namun, hal tersebut tak dikabulkan KPK.
"Saya minta ke Pondok Bambu tapi enggak dikasih sama sini. Saya enggak mau pisah sama anak-anak saya," ujar Neneng usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di KPK, Rabu sore (10/10). Wajahnya tetap ditutupi cadar saat berbicara beberapa menit dengan awak media.
Baca Juga:
Neneng tak bisa banyak bicara, karena penyidik telah memboyongnya ke mobil tahanan KPK. Ia pun tak sempat menjawab persiapannya untuk menghadapi sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor.
Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
JAKARTA - Setelah menghindari awak media selama ini, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni
BERITA TERKAIT
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula