Demi Anak, Penyuka Music Country Bicara Soal Ini
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh stasiun televisi (TV) menyiarkan acara menampilkan karakter pria bergaya wanita.
“Larangan KPI merupakan langkah tepat untuk membendung kampanye LGBT. Tayangan kebanci-bancian bertentangan dengan fungsi pendidikan (khususnya bagi anak-anak) dan kontrol sosial,” kata Tantowi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (26/2).
Dia menyebutkan televisi sebagai media yang paling banyak diakses keluarga Indonesia, khususnya anak-anak, perannya saat ini sedikit bergeser dari “khittohnya” sebagai alat perjuangan bangsa dan tiang kelima demokrasi.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Nah, tayangan kebanci-bancian menurutnya, bertentangan dengan fungsi pendidikan dan kontrol sosial.
Seiring tantangan saat ini, lanjut Tantowi, justru televisi harus lebih banyak menyajikan tayangan yang memperkuat nasionalisme anak bangsa serta pemahaman Pancasila di tengah makin lunturnya semangat kebangsaan.
Kemudian, memperbanyak tayangan prestasi anak muda yang sukses dengan karyanya. Tujuannya tak lain untuk membangun optimisme anak muda.
“Dua tayangan tersebut kalau dikemas dengan kreatif tetap menarik ditonton,” ujar mantan presenter penyuka music country itu.(fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah