Demi Anies, Gerindra Tumbalkan Wong Cilik

Demi Anies, Gerindra Tumbalkan Wong Cilik
M Taufik. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai tindakan Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik memesan becak untuk dibagikan kepada warga Warakas, adalah pelanggaran hukum. Sebab, perakitan dan pengoperasian becak jelas-jelas melanggar Perda Ketertiban Umum.

"Kebijakan Pak Taufik itu tidak tepat karena sudah ada larangan. Menurut saya, Pak Taufik keliru," kata Trubus kepada JPNN.com, Sabtu (23/2).

Seperti diketahui, larangan merakit dan mengoperasikan becak di Jakarta tercantum dalam Pasal 29 Perda Tibum. Sedangkan pasal 62 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan di pasal 29.

BACA: Rakit Becak, Wakil Ketua DPRD Cuek Tabrak Perda

Trubus pun memprediksi, banyak pihak yang akan melaporkan Taufik ketika becak modifikasi yang dipesannya sudah jadi dan dibagikan. Bukan tidak mungkin wakil ketua DPRD DKI itu berakhir di dalam sel karena urusan ini.

"Ada pihak yang akan menggugat pastinya," jelas Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti ini. Tidak hanya itu, warga yang menerima becak dari Taufik pun terancam terkena pidana.

Mengenai kegigihan Gerindra dalam mewujudkan becak kembali beroperasi di Jakarta, Trubus menilai, hal itu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebab, jika dilihat dari manfaat becak, sebenarnya tak terlalu banyak bagi kemaslahatan orang banyak.

Tindakan Ketua DPD Gerindra M Taufik menabrak larangan becak dinilai sebagai bentuk menumbalkan wong cilik demi kepentingan Anies Baswedan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News