Demi Awang Faroek, Tokoh Masyarakat Kaltim Serbu Kejagung
Selasa, 18 Januari 2011 – 00:00 WIB

Demi Awang Faroek, Tokoh Masyarakat Kaltim Serbu Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai telah menzalimi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kini tengah dituduhkan. Alasannya, sudah 7 bulan berlalu sejak dinyatakan sebagai tersangka, namun kasusnya terkesan dibiarkan begitu saja.
Awang bahkan tak sekalipun dipanggil atau diperiksa sebagai tersangka. Tuduhan tersebut disampaikan 32 tokoh Kaltim kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, Senin (17/1).
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di aula Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, 32 tokoh Kaltim ini mengaku resah dan meminta kejaksaan untuk segera menyikapi kasus yang membelit Awang saat masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) tersebut.
"Kami merasa Kaltim tidak kondusif lagi setelah Gubernur jadi tersangka. Kami minta kasusnya jangan berkepanjangan seperti ini, supaya bisa kondusif lagi," Anwar Chanani yang mewakili tokoh etnik Jawa di Kalimantan Timur.
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai telah menzalimi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung