Demi Awang Faroek, Tokoh Masyarakat Kaltim Serbu Kejagung
Selasa, 18 Januari 2011 – 00:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai telah menzalimi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kini tengah dituduhkan. Alasannya, sudah 7 bulan berlalu sejak dinyatakan sebagai tersangka, namun kasusnya terkesan dibiarkan begitu saja.
Awang bahkan tak sekalipun dipanggil atau diperiksa sebagai tersangka. Tuduhan tersebut disampaikan 32 tokoh Kaltim kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, Senin (17/1).
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di aula Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, 32 tokoh Kaltim ini mengaku resah dan meminta kejaksaan untuk segera menyikapi kasus yang membelit Awang saat masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) tersebut.
"Kami merasa Kaltim tidak kondusif lagi setelah Gubernur jadi tersangka. Kami minta kasusnya jangan berkepanjangan seperti ini, supaya bisa kondusif lagi," Anwar Chanani yang mewakili tokoh etnik Jawa di Kalimantan Timur.
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai telah menzalimi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT
BERITA TERKAIT
- Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
- Atas Izin Bupati Nina Agustina, Pertama Kalinya HUT Bhayangkara Digelar di Alun-Alun Indramayu
- Dipimpin Irjen Iqbal, Kepercayaan Masyarakat Riau kepada Polri Semakin Meningkat
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Ciri-ciri Perong Berbeda
- 2 Korban Tanah Longsor di Blitar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Toko Elektronik di Makasar Jaktim Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah