'Demi Bangsa, Golkan Segera Hak Angket Penyadapan!'

'Demi Bangsa, Golkan Segera Hak Angket Penyadapan!'
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum Margarito Kamis menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono harus segera diusut sampai tuntas. Pasalnya, berkaitan erat dengan hak dasar warga negara dan keberlangsungan demokrasi di negeri ini.

Karena itu, dia mengimbau semua anggota DPR RI menanggalkan kepentingan pribadi maupun golongan masing-masing dan bersatu menyepakati penggunaan hak angket.

"Saya ingin fraksi-fraksi di DPR cobalah bersatu demi bangsa ini, demi demokrasi, golkan segera itu hak angket. Bersatulah. Jangan lihat SBY-nya, atau Demokrat. Tapi lihat efeknya (penyadapan ilegal). Jangan-jangan mereka disadap juga," ungkap Margarito saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/2).

Menurutnya, pembentukan hak angket penyadapan ini penting untuk memastikan hak otonomi warga negara Indonesia.

Dia menegaskan, penyadapan secara ilegal tersebut melanggar UUD dan UU. Karena itu harus diusut.

"Di mana letaknya otonomi setiap orang (kalau disadap). Itu dasar pembentukan negara ini. Orang merasa merdeka kalau dia itu otonom. Dia otonom karena dia merdeka. Merdeka itu harus pakai aturan. Bukan begini (disadap)," tegasnya.

Meski begitu, dia tetap realistis menyadari ada satu dua partai yang tak sepakat. Namun, hal tersebut seharusnya tidak jadi halangan untuk merealisasikan hak angket

Pasalnya, hak angket bisa dibawa ke Paripurna cukup dengan usulan 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi atau lebih.

 Pakar hukum Margarito Kamis menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono harus segera diusut

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News