'Demi Bangsa, Golkan Segera Hak Angket Penyadapan!'
Jumat, 03 Februari 2017 – 11:37 WIB
Di Paripurna, baru akan diloloskan, kalau disetujui 50 persen plus 1 anggota DPR.
Baca Juga:
"Kalau Goklar dan PDIP, tidak mau, tidak apa-apa. Tapi, proses pembentukan hak angket harus tetap berjalan. Supaya sesekali masyarakat melihat ada faedahnya DPR ini," sentil Margarito.
Hak angket penyadapan ini mencuat setelah Ahok dan tim pengacaranya mengungkapkan adanya komunikasi mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada pukul 10.16 Kamis, 6 Oktober 2016 lalu. Penyebutan detail waktunya tersebut mengindikasikan pembicaraan tersebut disadap.
"Itu sudah jelas (penyadapan). Terang benderang. Darimana mereka tahu jam 10.16 (WIB)," jelas Margarito. (zul/rmol/dil/jpnn)
Pakar hukum Margarito Kamis menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono harus segera diusut
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas