Demi Barang Haram ini, Mas AA Rela Curi Mobil Saudara Kandung

Demi Barang Haram ini, Mas AA Rela Curi Mobil Saudara Kandung
Tersangka pencuri mobil saat rilis kasus di halaman Mapolresta Malang Kota. Foto: dok ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Pria berinisial AA (27) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang nekat mencuri kendaraan mobil milik saudaranya berinisial YA.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan pencurian dilakukan pada 21 Maret 2021, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Muharto Gang V, Kedungkandang, Kota Malang.

Peristiwa itu terkuak saat pagi hari korban menyadari mobil yang biasa diparkir di halaman rumah hilang. Mengetahui mobilnya raib, korban langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

"Kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lowokwaru tadi pagi pukul 03.00 WIB,” ujar Kompol Tinton.

Polisi menangkap tersangka saat berada di Jalan Organ No 138, Kelurahan Tunggulwulung, Lowokwaru, Kota Malang. Polisi mengetahui identitas pencuri mobil tersebut berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV.

"Saat kami tangkap pelaku sempat berbelit. Tapi kami berhasil menunjukan fakta dan bukti. Akhirnya pelaku mengakui," katanya.

Tinton menambahkan, modus yang dilakukan pelaku ini dengan berpura-pura mengunjungi saudara kandungnya itu.

Sebagai saudara kandung, tersangka sudah tahu kebiasaan korban yang sering menaruh kunci mobil di jok motor miliknya. Saat berada di rumah korban tersangka lalu meminjam motor milik korban.

"Pelaku saat berada di rumah korban ini pura-pura pinjam sepeda motor untuk mengambil kunci mobil korban," ujarnya.

Polisi menangkap pencuri mobil yang ternyata adalah saudara kandung dari korban pencurian tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News