Demi Barang Haram ini, Mas AA Rela Curi Mobil Saudara Kandung

AA juga dibantu oleh salah satu temannya berinisial HK. Sang teman bertugas memantau kondisi sekitar.
"Pelaku mengajak rekannya bernama HK. HK ini mengawasi dari kejauhan dengan jarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pukul 02.30 WIB mereka berdua mengambil mobil tersebut," katanya.
Namun, HK hingga saat ini masih buron. "Kami masih mengembangkan kasus dengan mengejar salah satu rekan tersangka yang sudah kami tetapkan DPO," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri mobil saudaranya ini karena untuk beli narkoba.
"Mobil yang dicuri itu rencananya dijual dan uangnya untuk beli narkoba," kata Tinton.
Tersangka djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Polisi menangkap pencuri mobil yang ternyata adalah saudara kandung dari korban pencurian tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Astaga, Tiga Pria Ini Tega Mencuri Mobil Pasien yang Sedang Dirawat di Puskesmas
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Sindikat Pencuri Mobil Menyamar sebagai Pembeli Online, Tabrak 3 Anggota Resmob Saat Ditangkap
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana