Demi Barang Haram ini, Mas AA Rela Curi Mobil Saudara Kandung
AA juga dibantu oleh salah satu temannya berinisial HK. Sang teman bertugas memantau kondisi sekitar.
"Pelaku mengajak rekannya bernama HK. HK ini mengawasi dari kejauhan dengan jarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pukul 02.30 WIB mereka berdua mengambil mobil tersebut," katanya.
Namun, HK hingga saat ini masih buron. "Kami masih mengembangkan kasus dengan mengejar salah satu rekan tersangka yang sudah kami tetapkan DPO," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri mobil saudaranya ini karena untuk beli narkoba.
"Mobil yang dicuri itu rencananya dijual dan uangnya untuk beli narkoba," kata Tinton.
Tersangka djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Polisi menangkap pencuri mobil yang ternyata adalah saudara kandung dari korban pencurian tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
- Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
- Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono