Demi Bayar Cicilan dan Utang, Iskandar Menjadi Makelar Tanah, Tetapi..
jpnn.com, MATARAM - Polisi mengamankan Iskandar (31), makelar tanah yang melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar.
Warga Kekalik Indah, Sekarbela, Kota Mataram, itu menjalankan aksinya dengan modus menjualkan tanah orang lain, tetapi uang penjualan ditilap sendiri.
Dalam kasus tersebut, Iskandar menjual tanah milik orang lain seluas lima hektare.
Pembelinya ialah HS (35), warga asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Tanah terjual dengan harga Rp1,4 miliar.
Sebagai tanda jadi pembelian, HS yang menjadi korban dalam kasus ini menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019.
Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.
Namun, setelah korban menyetorkan uangnya pelaku hilang kabar.
Korban sudah berkali-kali menghubunginya tetapi tak berhasil.
Polisi mengamankan Iskandar (31), makelar tanah yang melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar.
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya