Demi Bayar Cicilan dan Utang, Iskandar Menjadi Makelar Tanah, Tetapi..
Jumat, 28 Mei 2021 – 13:38 WIB

Makelar tanah melakukan penggelapan dan penipuan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Pelalu pun berhasil diamankan bersamaan batang bukti.
"Pelaku diamankan tadi malam usai memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (27/5).
Setelah mengakui seluruh perbuatannya, Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.
"Saya gunakan bayar utang, berbisnis, membayar cicilan sepeda motor, dan kebutuhan lain,” kata Iskandar.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (der/radarlombok)
Polisi mengamankan Iskandar (31), makelar tanah yang melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah