Demi Bayar Cicilan dan Utang, Iskandar Menjadi Makelar Tanah, Tetapi..
Jumat, 28 Mei 2021 – 13:38 WIB
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Pelalu pun berhasil diamankan bersamaan batang bukti.
"Pelaku diamankan tadi malam usai memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (27/5).
Setelah mengakui seluruh perbuatannya, Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.
"Saya gunakan bayar utang, berbisnis, membayar cicilan sepeda motor, dan kebutuhan lain,” kata Iskandar.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (der/radarlombok)
Polisi mengamankan Iskandar (31), makelar tanah yang melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong