Demi Bayar Sewa Indekos, SR Lakukan Hal Tak Terpuji, Memalukan

Demi Bayar Sewa Indekos, SR Lakukan Hal Tak Terpuji, Memalukan
Ilustrasi - Police Line. Foto: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap SR (46), pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, SR ditangkap di kamar indekosnya, Jalan Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat, Senin (1/2).

Selain SR, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu di kamar indekos pelaku.

"Kami menyita empat kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang sudah dipecah. Masing-masing kantong berisi sabu-sabu seberat 0,9 gram," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima, Selasa (2/2).

Bambang menambahkan, SR memang sudah lama menjadi target operasi polisi karena disinyalir menjadi pengedar sabu-sabu.

Kepada polisi, SR mengaku menjadi pengedara narkoba untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.

"Tersangka SR ini memang bekerja serabutan ya, bisa dibilang pengangguran, makanya dia mengedarkan sabu-sabu untuk bisa bayar kosan dan biaya hidup dia sehari-hari," ujar Bambang.

Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menangkap SR (46), karena melakukan perbuatan tak terpuji demi membayar sewa kerap melakukan transaksi di wilayah Senen, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News