Demi Bayar Utang Rp 7 Juta, Warga Aceh Ini Jadi Kurir Bawa 5.400 Ekstasi

jpnn.com - MEDAN - Dua pemuda asal Aceh ini harus berurusan dengan polisi. Mereka rela menjadi kurir 5.400 butir pil ekstasi karena tergiur upah Rp 20 juta.
Namun, sebelum barang haram itu sampai ke pemesan, keduanya keburu dibekuk Polsekta Patumbak, Kota Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah Dewa Akila, 21, dan Muhajar, 21, warga Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Mereka ditangkap di Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sumut.
Kapolsekta Patumbak, AKP Afdhal Junaidi menuturkan, dari pemeriksaan petugas, Dewa mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil mengantarkan barang bukti ke seseorang berinisial I di Medan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan ditangkap otak pelakunya. Kami sudah mengantongi identitas yang menyuruh dan menerima barang itu,” ujar AKP Afdhal Junaidi dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (12/11).
Sementara itu, Dewa berdalih tak tahu bahwa barang yang dibawanya itu adalah narkotika jenis pil ekstasi.
“Aku disuruh ngantarkan pil aja sama si A. Aku enggak tahu kalau itu narkoba,” ujar Dewa.
MEDAN - Dua pemuda asal Aceh ini harus berurusan dengan polisi. Mereka rela menjadi kurir 5.400 butir pil ekstasi karena tergiur upah Rp 20 juta.
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi