Demi Biaya Melahirkan, Pasutri Curi Barang Elektronik
Kamis, 27 April 2017 – 06:48 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Saat ini petugas mengamankan barang bukti empat buah televisi 31 inci dan lima telepon genggam.
"Untuk istrinya Nurlela, masih dilakukan penangguhan penahanan karena hamil tua," ujar Kompol Roch Surullah, Kapolsekta Kota Sidorajo.
Diduga kedua tersangka menjadi komplotan spesialis pencurian toko elektronik, yang telah meresahkan warga di kawasan Sidoarjo.
Tersangka kini mendekam di penjara Polsek Kota Sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara," pungkas.(pul/jpnn)
Sepasang suami istri terpaksa diamankan petugas Polsek Kota Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap