Demi Block Grant, Daerah Berlomba Punya RSBI
Rabu, 09 Juni 2010 – 21:15 WIB
“Janganlah Kemdiknas saat ini yang hanya sibuk mengurusi sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pasalnya, saat ini masalah SSN juga belum beres,” imbuh Rully.
Lebih jauh Rully juga mengakui jika penyelenggaraan RSBI sangat terbuka peluang korupsi maupun munculnya tindakan semena-mena dalam penarikan uang dari orang tua murid. Untuk itu Rully mencetuskan perlunya payung hukum untuk teknis pelaksanaannya. “Dalam UU Sisdiknas sudah ada memang payung hukum yang menetapkan startifikasi RSBI, tapi payung hukum pelaksanaannya yang belum ada,” tuturnya seraya menambahkan, perlu segera dibuat Peraturan mendiknas sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tetang penyelenggaraan RSBI ini.(cha/jpnn)
JAKARTA — Tidak adanya aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), telah mendorong masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life