Demi Block Grant, Daerah Berlomba Punya RSBI
Rabu, 09 Juni 2010 – 21:15 WIB
“Janganlah Kemdiknas saat ini yang hanya sibuk mengurusi sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pasalnya, saat ini masalah SSN juga belum beres,” imbuh Rully.
Lebih jauh Rully juga mengakui jika penyelenggaraan RSBI sangat terbuka peluang korupsi maupun munculnya tindakan semena-mena dalam penarikan uang dari orang tua murid. Untuk itu Rully mencetuskan perlunya payung hukum untuk teknis pelaksanaannya. “Dalam UU Sisdiknas sudah ada memang payung hukum yang menetapkan startifikasi RSBI, tapi payung hukum pelaksanaannya yang belum ada,” tuturnya seraya menambahkan, perlu segera dibuat Peraturan mendiknas sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tetang penyelenggaraan RSBI ini.(cha/jpnn)
JAKARTA — Tidak adanya aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), telah mendorong masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak