Demi Block Grant, Daerah Berlomba Punya RSBI

Demi Block Grant, Daerah Berlomba Punya RSBI
Demi Block Grant, Daerah Berlomba Punya RSBI
“Janganlah Kemdiknas saat ini yang hanya sibuk mengurusi sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pasalnya, saat ini masalah SSN juga belum beres,” imbuh Rully.

Lebih jauh Rully juga mengakui jika penyelenggaraan RSBI sangat terbuka peluang korupsi maupun munculnya tindakan semena-mena dalam penarikan uang dari orang tua murid. Untuk itu Rully mencetuskan perlunya payung hukum untuk teknis pelaksanaannya. “Dalam UU Sisdiknas sudah ada memang payung hukum yang menetapkan startifikasi RSBI, tapi payung hukum pelaksanaannya yang belum ada,”  tuturnya seraya menambahkan, perlu segera dibuat Peraturan mendiknas sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tetang penyelenggaraan RSBI ini.(cha/jpnn)

JAKARTA — Tidak adanya aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan  Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), telah mendorong masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News