Demi BPJS, Rieke Minta Dukungan Mahfud Cs
Kamis, 09 Juni 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya tersisa 23 hari lagi. Namun masih terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan Pemerintah yang belum mencapai titik temu. Rieke mengatakan, para hakim konstitusi memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU BPJS. Sebab, para hakim konstitusi memahami betul kebutuhan masyarakat Indonesia akan jaminan sosial.
Kekhawatirannya, RUU BPJS yang sudah dipatok bakal diketok palu di paripurna DPR pada 15 Juli itu tak kelar dibahas dalam kurun waktu 23 hari lagi. Karenanya, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka mendatangi Mahkamah Kosntitusi (MK), Kamis (9/6). Saat mendatangi MK, politisi PDI Perjuangan itu didampingi Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).
Baca Juga:
"MK sebagai lembaga yang mengerti persoalan perundang-undangan, makanya kita butuh masukan MK," kata Rieke. "Kita ke MK untuk minta masukan terkait nasib RUU BPJS yang hanya tinggal 23 hari lagi," kata Rieke usai bertemu Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya tersisa 23 hari lagi. Namun masih terdapat perbedaan
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani