Demi CPNS, PPK-BKN Harus Akur
Kamis, 16 Desember 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Banyaknya kasus kepegawaian di daerah dalam hal penerimaan CPNS yang berimbas pada tidak diterbitkannya NIP (Nomor Induk Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ternyata juga dipicu oleh tidak akurnya dua lembaga. Yaitu, akibat pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun BKN tidak saling jujur dan percaya. Dijelaskannya, saat ini manajemen PNS menghadapi dua tantangan. Yaitu bagaimana meningkatkan profesionalisme PNS sebagai salah satu unsur aparatur negara, serta hal yang harus dilakukan PNS khususnya para pejabat pembina dan pengelola kepegawaian.
"Ini merupakan fakta di lapangan. BKN dan PPK seolah dua sisi yang berbeda padalah kedua saling terkait. Apalagi kalau ada kasus kepegawaian, baik PPK maupun BKN saling membela diri dan merasa benar," ucap Kepala Biro Humas BKN Budihartono di Jakarta, Kamis (16/12).
Baca Juga:
Untuk mencegah kasus kepegawaian, lanjutnya, perlu dibangun kepercayaan (trust buliding) dan kejujuran antara BKN dengan PPK sebagai mitra kerja. Trust building dimaksudkan agar ada kesesuaian antara kebenaran material dan kebenaran formal.
Baca Juga:
JAKARTA - Banyaknya kasus kepegawaian di daerah dalam hal penerimaan CPNS yang berimbas pada tidak diterbitkannya NIP (Nomor Induk Pegawai) oleh
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat