Demi Dapat Tambahan Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkotika
Kamis, 19 Januari 2023 – 04:57 WIB

Petugas kepolisian memperlihatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/HO)
Atas perbuatannya, terduga pelaku EY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Narkotika, kata dia. (antara/jpnn)
Selama ini ibu rumah tangga sudah menjadi target polisi untuk dilakukan penangkapan terkait peredaran narkotika.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P