Demi Duit Tak Seberapa, ASN di Surabaya Bantu Mafia Merampas Tanah Warisan
Kamis, 10 Juni 2021 – 23:32 WIB
Isir menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari tanah yang akan diambilalih, melakukan ikatan jual beli, mengatur gugatan perdata di pengadilan, dan mengajukan sertifikat hak milik.
"Dari rangkaian itu kemudian terbitlah sebuah peta bidang yang objeknya salah atau tidak tepat," jelas dia.
Isir menuturkan, setelah terbit peta bidang dan sertifikat tanah, maka ahli waris yang sebenarnya tidak akan bisa mengurus, bahkan akan kehilangan haknya sebagai pemilik lahan.
Peran DP memproses semua pencaplokan tanah, kemudian S menandatangani surat-surat serta mengurus gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga tersangka kasus mafia tanah di Surabaya salah satunya ASN, kerugian yang dialami pemilik lahan mencapai Rp476 miliar
BERITA TERKAIT
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani