Demi Duit Tak Seberapa, ASN di Surabaya Bantu Mafia Merampas Tanah Warisan

Demi Duit Tak Seberapa, ASN di Surabaya Bantu Mafia Merampas Tanah Warisan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir (tengah) saat menjelaskan ungkap kasus mafia tanah yang salah satu tersangka ASN, Kamis (10/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"ASN itu mendapat upah Rp 10 juta. Mereka sudah beroperasi sejak 2015. Ada tim lainnya sampai kemudian peta bidang itu terbit 2020," jelas dia.

Penyelidikan terhadap kasus mafia tanah ini masih terus dikembangkan oleh Satgas Samata Joyo. Pihaknya menduga masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam setiap proses pembuatan sertifikat tanah. 

"Seandainya ada oknum yang kemudian terlibat akan diproses. Itu sudah komitmen kami yang ada di dalam satuan tugas pemberantasan mafia tanah di Kota Surabaya," kata Isir. 

Isir menyebut bahwa kerugian yang dialami masing-masing ahli waris tanah  mencapai ratusan miliar rupiah. Tersangka diancam dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Ketiga tersangka kasus mafia tanah di Surabaya salah satunya ASN, kerugian yang dialami pemilik lahan mencapai Rp476 miliar


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News