Demi e-KTP, Terpaksa Membolos Sekolah untuk Antre

Padahal, siswi kelas XII SMAN 1 Jogonalan itu sangat butuh e-KTP. “Itu sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi,” ucapnya.
Niken yang juga baru kali pertama mengurus administrasi kependudukan mengaku bingung dengan kondisi Dispendukcapil yang begitu ramai. Bahkan, hanya untuk mengambil e-KTP yang sudah jadi, Niken terpaksa meminta izin guru untuk tidak mengikuti KBM selama tiga jam mata pelajaran.
Sayang, begitu sampai di kantor Dispendukcapil, dia justru sudah kehabisan nomor antrean. “Padahal waktu saya melakukan perekaman data e-KTP pada akhir Juli lalu tidak seramai ini. Kalau disuruh bolak-balik ke sini juga repot karena masih sekolah dan harus izin terlebih dahulu,” ucapnya.(ren/ria/jpg/ara/jpnn)
KLATEN – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) biasa bakal berakhir pada 30 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni