Demi e-KTP, Terpaksa Membolos Sekolah untuk Antre
Padahal, siswi kelas XII SMAN 1 Jogonalan itu sangat butuh e-KTP. “Itu sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi,” ucapnya.
Niken yang juga baru kali pertama mengurus administrasi kependudukan mengaku bingung dengan kondisi Dispendukcapil yang begitu ramai. Bahkan, hanya untuk mengambil e-KTP yang sudah jadi, Niken terpaksa meminta izin guru untuk tidak mengikuti KBM selama tiga jam mata pelajaran.
Sayang, begitu sampai di kantor Dispendukcapil, dia justru sudah kehabisan nomor antrean. “Padahal waktu saya melakukan perekaman data e-KTP pada akhir Juli lalu tidak seramai ini. Kalau disuruh bolak-balik ke sini juga repot karena masih sekolah dan harus izin terlebih dahulu,” ucapnya.(ren/ria/jpg/ara/jpnn)
KLATEN – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) biasa bakal berakhir pada 30 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan