Demi Ekonomi Kerakyatan, Inkop TKBM Pelabuhan Tolak Pencabutan SKB

Demi Ekonomi Kerakyatan, Inkop TKBM Pelabuhan Tolak Pencabutan SKB
Suasana Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Upaya ini sebagai implemenntasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Permberdayaan Koperasi dan UMKM yang mengamanahkan Pengembangan Koperasi di Sektor tertentu termasuk Sektor Angkutan Perairan dan Pelabuhan yang meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat, sekaligus bentuk realisasi SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan," papar Zabadi.

Sebelumnya, Zabadi juga mengatakan telah menyampaikan perihal yang sama dalam acara zoom meeting yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM kemarin (13/12).

Zabadi menegaskan bahwa kinerja dan pelayanan di pelabuhan harus makin baik, efisien dan kompetitif.

Dwelling time di pelabuhan terus ditekan, dan kepuasan pengguna jasa akan semakin tinggi.

Pada akhirnya, mampu mendongkrak dan menurunkan biaya logistik di Tanah Air yang masih relatif tinggi.

Selain itu, dia juga berkeyakinan Inkop TKBM Pelabuhan terus meningkakan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai peningkatan daya saing pelabuhan di Indonesia.

"Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 kan sudah jelas, di mana untuk memberikan kewenangan dan menetapkan bidang di sektor usaha pada suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya," tutur Zabadi. (dil/jpnn)

Hal itu disampaikan Ketua Umum Inkop TKBM Pelabuhan, M Nasir di hadapan perwakilan 206 pelabuhan di Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News