Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK

Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
Penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi menggelar konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta pada Rabu (19/3). Foto: Dedi Yondra / JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi resmi mengajukan uji materiel terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025.

Pasal-pasal yang diajukan uji materiel yakni pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Kelima pasal tersebut, secara berurut berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), mengenai siapa pihak yang harus membayar royalti atas performing, mengenai apakah dapat pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri.

Tidak hanya itu, pasal yang diuji materiel yakni mengenai apakah ketentuan pidana dapat diterapkan dalam hal royalti performing belum dibayarkan.

Adapun Panji Prasetyo ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum dalam pengajuan uji materiel ke MK.

Penyanyi dan pencipta lagu yang terhimpun dalam Gerakan Satu Visi di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Nino Kayam, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly PADI, Ikang Fawzi, Andien.

Selanjutnya ada Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhitya, David Bayu, Tantri KOTAK, Arda Hatna, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel.

Beberapa di antara musisi tersebut juga merupakan anggota Visi (Vibrasi Suara Indonesia), wadah kolektif untuk bersatu, berserikat, dan berdaya yang diinisiasi oleh para penyanyi Indonesia.

29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi resmi mengajukan uji materiel terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News