Demi Freeport, Jonan Ubah Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017.
Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, beleid itu membuat perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) bisa melakukan ekspor konsentrat.
Yakni, dengan mengubah KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Setelah KK berubah menjadi IUPK, perusahaan tambang itu bisa kembali berubah menjadi KK jika tidak sepakat dengan aturan.
Dengan catatan, perusahaan tambang tersebut tidak dapat melakukan ekspor konsentrat.
’’Kalau nanti dalam enam bulan kami cek mereka enggak bangun (smelter), ya sudah kami kembalikan ke kontrak karya selama masa konsensinya. Misalnya, kalau Freeport cuma 2021, ya udah kami kembalikan kontrak karya. Dia enggak bisa ekspor lagi kalau enggak ada pemurnian,’’ terang Jonan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4).
Jonan mengungkapkan, dalam revisi beleid tersebut, ada satu pasal yang diubah, yaitu pasal 19.
Pemerintah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- MIND ID Buktikan Komitmen Hilirisasi, Smelter Freeport Indonesia di Gresik Resmi Produksi
- Dukung Pembangunan Masa Depan, MIND ID Pacu Realisasi Proyek Strategis
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Freeport Indonesia Masih Mendiskusikan Perpanjangan IUPK dan Smelter Fakfak