Demi Gaya Hidup, 2 Remaja Nekat Rampok Teman Sendiri
Kamis, 26 Oktober 2017 – 21:06 WIB
Mereka sudah berusaha menjual motor curian tersebut ke Pebayuran dan Karawang, tetapi belum berhasil hingga jejak mereka terendus polisi.
Baca Juga:
Polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Sukamantri, Kecamatan Sukatani pada Sabtu (21/10) sore.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (dam/gob)
Mereka sudah berusaha menjual motor curian tersebut ke Pebayuran dan Karawang, tetapi belum berhasil hingga jejak mereka terendus polisi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
- 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat
- 2 Spesialis Pencuri Ternak di Serang Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 TKP