Demi Gus Nur, Chandra Menyerahkan Ratusan Surat Pernyataan kepada Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Permohonan penangguhan ini dilakukan oleh kuasa hukumnya yakni Chandra Purna Irawan yang datang ke Bareskrim pada hari ini.
Chandra menuturkan, dalam permohonan penangguhan penahanan ini, dia membawa satu bundel berkas yang berisi pernyataan dari para penjamin Gus Nur.
“Hari ini kami bawa satu bundel ada ratusan yang memberikan jaminan kepada Gus Nur,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim, Rabu (28/10).
Pengajuan permohonan penangguhan penhananan baru dilakukan sekarang, kata Chandra, karena pihaknya mengumpulkan pernyataan dari para penjamin yang jumlahnya tidak sedikit.
“Kami kumpulkan surat jaminan dukungan dari para tokoh, baik nasional maupun tokoh-tokoh lain, para aktivis, ustaz dan keluarga. Karena itu kami baru mengajukan karena harus mengumpulkan dulu,” terang dia.
Pada satu bundel berkas itu, berisi ratusan surat pernyataan yang sudah disatukan.
Pihaknya berharap, penyidik bisa mengabulkan permohonan penanguhan penahanan tersebut.
Chandra Purna Irawan telah menyerahkan ratusan surat pernyataan kepada Bareskrim Polri agar Gus Nur dikeluarkan dari tahanan.
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria