Demi HAM, Gubernur DIY Harus Dipilih
Rabu, 26 Januari 2011 – 04:24 WIB
"Walaupun pasal 18B mengatakan ada kesitimewaan yang harus dihormati, tapi kan ada pasal 27 lagi. Ini bukan pasal daerah lagi, tapi pasal HAM. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali," tandasnya.
Tak berhenti di situ, Mendagri juga mengutip pasal 28 UUD 1945. "Kewajiban pemerintah mencoba mengelaborasi UUD ini ke dalam UU, khususnya menyangkut soal keistimewaan Yogya dengan memperhatikan semua pasal secara utuh. Jadi bukan hanya UUD pasal 18 saja, tapi secara keseluruhan juga pasal 27 dan 28," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah dalam RUUK yang dikirim ke DPR menginginkan Gubernur DIY dipilih oleh DPRD. Sultan HB dan Pakualam juga tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan wakil Gubernur asalkan melalui pemilihan. Atau, tawaran bagi Sultan dan dan Pakualam adalah posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Utama.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui bahwa usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah