Sidang Kasus Suap Komisioner KPU

Demi Harga Diri Orang Papua, Gubernur Dominggus Setor Rp 500 Juta kepada Wahyu Setiawan

Demi Harga Diri Orang Papua, Gubernur Dominggus Setor Rp 500 Juta kepada Wahyu Setiawan
Mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5-3-2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengakui ada aliran dana suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal ini disampaikan Thamrin saat menjadi saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

”Saya transfer ke rekening Ika Indrayani di Bank BCA pada 7 Januari 2020,” kata Thamrin dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7).

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebutkan, Wahyu Setiawan juga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta dari Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.

Dalam proses seleksi yang berlangsung pada Desember 2019, masyarakat Papua ketika itu gencar melakukan demonstrasi karena hanya tinggal tiga Orang Asli Papua (OAP) yang lolos tes tahap akhir.

Mereka menuntut anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.

Berangkat dari tuntutan masyarakat Papua itu, Thamrin Payopo meminta Wahyu untuk mengusahakan ketiga OAP tersebut lolos seluruhnya. Waktu itu, posisi Wahyu adalah koordinator wilayah (korwil) KPU Pusat untuk Provinsi Papua Barat.

”Sebagai sekretaris KPUD, saya menyampaikan ke Korwil soal psikologi masyarakat yang menghendaki tetap harus orang Papua,” tuturnya.

Sekretaris KPUD Papua Barat mengakui ada aliran dana suap Rp 500 juta dari Gubernur Dominggus Mandacan untuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News