Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan
Sabtu, 26 November 2011 – 10:52 WIB
Akta jual beli tanah yang tanda tangannya dipalsukan itu, ada tiga sebidang tanah yang berada di Desa Bakalan-Bululawang. Luasnya 661 M2, 3500 M2 dan 3100 M2. “Tiga bidang tanah itu merupakan tanah hibah yang diberikan oleh nenek klien saya (orangtua Achmad Fauzi) yakni Siti Khotijah. Tanah dengan akta hibah itu sendiri diberikan sekitar tahun 80-an,” ujar Tito panggilan akrab Dwi Indrotito Cahyono.
Baca Juga:
Setelah mendapatkan hibah tanah itu, Nurul lalu pergi untuk bekerja ke Surabaya dan Jakarta. Selama Nurul bekerja inilah, Achmad Fauzi serta anak angkatnya Ummuh Fauziyah, 30 tahun, yang juga turut dilaporkan ini merubah akta hibah menjadi akta jual beli tanpa sepengetahuan Nurul. Untuk tanda tangan pada akta jual beli itu, Achmad Fauzi telah memalsukan tanda tangan anaknya, Nurul.
“Dari tiga bidang tanah itu, satu bidang dimiliki oleh Achmad Fauzi, sedangkan dua bidang lainnya dimiliki oleh Ummuh Fauziyah,” tutur Tito.
Begitu mendapatkan akta jual beli itu, dua bidang tanah tersebut oleh Ummuh Fauziyah lalu dijual kepada H Bambang, warga Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Turen. Dan kepada H Maskur, warga Kecamatan Gondanglegi.
BULULAWANG--Seorang anak, Nurul Choiro Umatin, 35 tahun, warga Jalan Sidomulyo II, RT25 RW07, Desa Wandanpuro-Bululawang, melaporkan ayah kandungnya
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif