Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan
Sabtu, 26 November 2011 – 10:52 WIB
Nurul sendiri baru mengetahui kalau tanda tangannya dipalsukan ketika pulang pada pertengahan 2009 lalu. Mengetahui kalau tiga bidang tanahnya telah dikuasai oleh ayah kandung serta saudaranya Ummuh Fauziyah, dia lalu mengadakan musyawara. Namun karena dari hasil musyawarah itu tidak ada keputusan, lewat pengacaranya Dwi Indrotito Cahyono, Nurul mengirimkan surat somasi pada 27 Oktober 2011 lalu. Dan lantaran tidak ada jawaban itulah, akhirnya kemarin melaporkannya ke petugas Polres Malang.(agp)
BULULAWANG--Seorang anak, Nurul Choiro Umatin, 35 tahun, warga Jalan Sidomulyo II, RT25 RW07, Desa Wandanpuro-Bululawang, melaporkan ayah kandungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif