Demi Honorer K2, DPR Ingin Segera Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menilai Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan solusi yang diinginkan honorer K2, termasuk para guru.
Menurut dia, PPPK itu merupakan konsep yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana bagi siapa pun yang usianya melebihi 35 tahun boleh mengikuti tes PPPK. Tidak hanya honorer K2.
Konsep tersebut menurut politikus Gerindra ini, jelas bukan yang diinginkan oleh para honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun.
"Yang dituntut oleh honorer K2 adalah menjadi PNS, bukan PPPK. Presiden Jokowi pun sudah menjanjikan mengangkat semua honorer K2 menjadi PNS," kata Nizar kepada JPNN, Selasa (6/11).
Karena itu, solusi yang ditawarkan DPR untuk menyelesaikan honorer K2 adalah dengan merevisi UU ASN sehingga mengakomodir honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.
"DPR memberi solusi revisi terbatas terhadap UU ASN, sehingga nantinya seluruh honorer K2 bisa diakomodir menjadi PNS," tegas legislator asal Madura ini.
BACA JUGA: Segera Terbit PP PPPK, Takut jadi Honorer K2 Selamanya
Sayangnya, kata dia, dari pihak pemerintah tidak ada niat untuk membahas revisi UU ASN tersebut. Buktinya, hingga sekarang belum mengajukan DIM (daftar inventarisasi masalah) ke dewan.
PP PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bukan solusi yang diharapkan honorer K2.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?