Demi Honorer K2, Gerindra Dorong Revisi UU ASN
![Demi Honorer K2, Gerindra Dorong Revisi UU ASN](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160217_195837/195837_538141_HONORER_MENANGIS_d.jpg)
jpnn.com - JAKARTA--Penanganan masalah pengangkatan honorer kategori dua (K2) yang terbentur pada anggaran dan payung hukum bisa diselesaikan dengan merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut anggota Baleg DPR RI Bambang Riyanto, pihaknya akan mendorong ketua dan anggota Panja UU ASN untuk mengajukan usulan revisi UU tersebut ke Baleg.
"Karena pemerintah diragukan keseriusannya, saya akan mendorong Panja ASN untuk mengajukan usulan revisi UU ASN ke Baleg. Setelah di Baleg, akan diharmonisasi hingga mendapatkan kesimpulan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna," kata Bambang yang juga anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Rabu (17/2).
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan UU ASN pasal 58 ayat 3 disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS. Artinya, honorer K2 tetap harus melalui tahapan tes untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Bambang mengatakan, revisi UU ASN tidak akan memakan waktu lama bila seluruh anggota fraksi di DPR dan pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer K2.
Setelah harmonisasi, keputusan itu akan dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR RI.
"Jadi sebenarnya prosesnya bisa cepat bila semua satu visi misi. Yang pasti Partai Gerindra akan mendukung penuh penyelesaian masalah honorer K2," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Penanganan masalah pengangkatan honorer kategori dua (K2) yang terbentur pada anggaran dan payung hukum bisa diselesaikan dengan merevisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Pemalang Mengapresiasi Program Perbaikan RTLH Pemprov Jateng
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto