Demi Honorer K2, Politisi PKB Desak Pemerintah Terbitkan PP
jpnn.com, MADIUN - Para honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun tidak bisa ikut seleksi CPNS 2018. Nurokhim, politisi Fraksi Kebangkitan Bangsa DPDR Madiun, meminta pemkab mendesak pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengakomodasi kepentingan tenaga honorer K2.
‘’Melihat rata-rata usia yang sudah tidak muda menunjukkan betapa lamanya pengabdian mereka kepada negara,’’ tuturnya dalam pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2019, Senin (8/10).
Keberadaan guru tidak tetap (GTT) juga tak boleh dilupakan. Besarnya peran mereka sejauh ini masih diganjar honor yang bahkan lebih rendah dibandingkan upah minimum buruh pabrik.
‘’Praktiknya, GTT sangat membantu pekerjaan-pekerjaan berat. Bukan sebatas urusan mengajar, kebanyakan juga dibebani urusan administrasi sekolah,’’ ungkapnya.
Nasib pegawai tidak tetap (PTT) di dunia pendidikan tidak kalah merana. Usia GTT-PTT yang relatif lebih muda dianggap lebih mampu mengerjakan tugas-tugas yang berhubungan dengan teknologi berbasis aplikasi.
Termasuk guru PAUD, RA, TD, dan ustaz TPQ. ‘’Beban kerja tidak sebanding dengan honor yang diterima setiap bulan,’’ tegas Nurokhim. (c1/fin)
Politisi PKB Nurokhim mendesak agar pemerintah meneribitkan PP yang mengakomodasi honorer K2.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1