Demi Honorer K2, Politisi PKB Desak Pemerintah Terbitkan PP
jpnn.com, MADIUN - Para honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun tidak bisa ikut seleksi CPNS 2018. Nurokhim, politisi Fraksi Kebangkitan Bangsa DPDR Madiun, meminta pemkab mendesak pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengakomodasi kepentingan tenaga honorer K2.
‘’Melihat rata-rata usia yang sudah tidak muda menunjukkan betapa lamanya pengabdian mereka kepada negara,’’ tuturnya dalam pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2019, Senin (8/10).
Keberadaan guru tidak tetap (GTT) juga tak boleh dilupakan. Besarnya peran mereka sejauh ini masih diganjar honor yang bahkan lebih rendah dibandingkan upah minimum buruh pabrik.
‘’Praktiknya, GTT sangat membantu pekerjaan-pekerjaan berat. Bukan sebatas urusan mengajar, kebanyakan juga dibebani urusan administrasi sekolah,’’ ungkapnya.
Nasib pegawai tidak tetap (PTT) di dunia pendidikan tidak kalah merana. Usia GTT-PTT yang relatif lebih muda dianggap lebih mampu mengerjakan tugas-tugas yang berhubungan dengan teknologi berbasis aplikasi.
Termasuk guru PAUD, RA, TD, dan ustaz TPQ. ‘’Beban kerja tidak sebanding dengan honor yang diterima setiap bulan,’’ tegas Nurokhim. (c1/fin)
Politisi PKB Nurokhim mendesak agar pemerintah meneribitkan PP yang mengakomodasi honorer K2.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan