Demi Honorer K2 yang Lama Mengabdi, UU ASN Harus Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Forum Honorer Kategori Dua (FHK2I) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung meminta pemerintah mau menyambut keinginan DPR untuk segera membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut mereka, mengubah UU bukanlah sesuatu hal yang tabu.
"Revisi suatu UU bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan. UUD 1945 saja yang katanya dahulu dibilang sebagai hal yang sangat tidak mungkin untuk diubah, ternyata bisa diubah. Apalagi UU ASN yang hitungannya baru tiga tahun," kata Agus Yati, ketua FHK2I Kab Way Kanan kepada JPNN, Sabtu (9/12).
UU adalah produk anggota DPR yang digunakan untuk mengatur segala sesuatu yang memang belum diatur.
Manakala situasi dan perkembangan memungkinkan, lanjutnya, kenapa tidak mengubah atau merevisi UU yang notabene buatan manusia juga.
"Kenapa kita harus enggan untuk memperbaiki atau merevisi suatu undang-undang demi untuk perbaikan dan kemaslahatan masyarakat banyak," ujar Yati.
Dia menambahkan, UU ASN mendesak direvisi karena ada unsur ketidakadilan di sana. Mestinya honorer K2 yang sudah lama mengabdi ikut dipertimbangkan untuk diangkat menjadi CPNS.
Ketentuan mengenai hal itu diharapkan diakomodir dalam revisi UU ASN. (esy/jpnn)
Mestinya honorer K2 yang sudah lama mengabdi ikut dipertimbangkan untuk diangkat menjadi CPNS, dan itu harus diatur dalam revisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan