Demi IKN, Jokowi Akan Keluarkan 4 Perpres dan 2 PP, Tujuannya?

Demi IKN, Jokowi Akan Keluarkan 4 Perpres dan 2 PP, Tujuannya?
Titil Nol IKN Nusantara. Ilustrasi Foto : Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

"Kalau kami lihat undang-undangnya ada dana yang didapat dari pemerintah melalui APBN, APBD, ataupun KPBU (Kerja sama Pemerintah Badan Usaha), dan juga dari masyarakat sendiri. Masyarakat juga bisa urun rembuk dan juga dalam skala-skala tertentu mereka bisa ikut serta di dalam pembangunan berbagai fasilitas di lapangan," ujar Bambang.

Bambang juga mengatakan hingga saat ini sudah banyak inisiatif dari berbagai elemen masyarakat yang masuk untuk ikut serta dalam pembangunan berbagai fasilitas di IKN.

Bambang pun menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan pihaknya akan memfasilitasi hal-hal prinsip untuk menjaga keharmonisan rancang bangun IKN.

"Misalnya, kami dihubungi oleh diaspora global, orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri yang jumlahnya 8 juta orang. 'Pak, kami ingin mempunyai rumah Diaspora di IKN? Boleh enggak kami difasilitasi?'. Hal-hal seperti ini tentu merupakan inisiatif dari komunitas, inisiatif masyarakat yang baik dan mereka juga nanti akan dalam tanda petik mencari dananya sendiri untuk membangun itu," tandasnya. (tan/jpnn)


Pemerintah tengah menggodok sejumlah regulasi untuk menunjang IKN Nusantara. Ada tiga aspek yang harus dipenuhi pemerintah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News