Demi Indonesia, Blok Mahakam Harus Dikelola Pertamina
Senin, 01 April 2013 – 23:16 WIB
Blok Mahakam saat ini dikelola oleh dua perusahaan asing, Total E & P milik Prancis dan Inpex Corporation dari Jepang. Statusnya kontrak kerjasama (KKS) dengan Pemerintah.
Kontraknya sudah dilakukan dua kali. Yang pertama tahun 1967 dengan masa 30 tahun. Perpanjangan yang kedua selama 20 tahun dari tahun 1997 sampai 2017. Saat ini, Total E & P kembali mengajukan permohonan perpanjangan untuk kembali mengelola Blok Mahakam.
Terpisah, Pengamat Perminyakan, Kurtubi mendesak pemerintah untuk menolak perpanjangan izin yang dilakukan oleh Total E & P. Menurutnya, atas nama kepentingan nasional, kontraknya harus dihentikan dan diberikan kepada Pertamina sehingga keuntungannya dinikmati 100 persen oleh negara.
"Kalau Blok Mahakam diambil oleh negara dan dikelola oleh Pertamina maka keuntungannya tidak dibagi lagi. Lebih disetop sekarang. Toh tidak ada hukum yang dilanggar," kata Kurtubi kepada JPNN, Senin (1/4).
JAKARTA - Status pengelolaan Blok Mahakam kembali mencuat. Demi kepentingan nasional, ladang gas terbesar di Indonesia yang berada di Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Studi Jakpat: Richeese Factory Jadi Fast Food Brand Lokal Paling Favorit
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini