Demi Istri dan si Buah Hati, Terpaksa Menjual Sabu Lalu Meringkuk di Penjara
jpnn.com - LUBUKBAJA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengamankan SU, 30, pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sekupang, Batam, Kepri Minggu (24/5) malam. Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan tiga paket sabu seberat 15 gram, timbangan serta plastik yang digunakan sebagai paket sabu.
SU mendapatkan barang haram tersebut dari bandar sabu berinisial, AM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku sudah mengedarkan dua paket sabu di wilayah Tembilahan, Riau dengan harga Rp 10 Juta.
"Kami dapat informasi dari masyarakat di wilayah Sekupang tentang adanya pengedar jenis sabu. Setelah ditelusuri ternyata informasi orang yang didapatkan sama dengan yang kita incar," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Ilham Halid, Kamis (27/5).
Pelaku dibekuk di kediamannya di salah satu Perumahan Tiban. Sabu tersebut sempat disembunyikan pelaku di dalam bantal guling. "Kita geledah rumahnya dan sabu ini di simpan di dalam bantal gulingnya," terangnya.
Irham menegaskan masih menyelidiki bandar sabu berinisial AM tersebut. Menurutnya, peredaran narkotika si Batam teroganisir dengan memiliki bandar, pengedar besar serta kurir.
"Bandarnya masih kami selidiki," tutupnya.
Sementara itu, pengakuan SU, ia baru saja terlibat di dalam pengedar sabu. Ia terpaksa menjual barang haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan serta menghidupi istri dan seorang anaknya.
"Biasanya makai saja dan saya baru juga. Apalagi sekarang tidak ada pekerjaan," akunya.
LUBUKBAJA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengamankan SU, 30, pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sekupang, Batam,
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang