Demi Jadi Sosialita, Devi Tilap Gaji Teman
Kamis, 20 April 2017 – 06:32 WIB
Kini kasir cantik itu terancam dengan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Devi dijebloskan ke sel tahanan rumah tahanan kelas 2 B Ponorogo.(pul/jpnn)
Gara - gara nekat menilap uang hasil penjualan, seorang kasir di salah satu toko aksesoris handphone Ponorogo, Jatim dipolisikan teman kerjanya sendiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel
- Info Terbaru Kasus Suami BCL, soal Aliran Dana Rp6,9 Miliar, Ternyata
- Terungkap Motif Eks Manajer Bawa Kabur Rp 1,3 Miliar Milik Fuji
- Eks Manajer Fuji Terlilit Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar
- Admin Awkarin Ditahan Gegara Diduga Lakukan Penggelapan, Pihak Kuasa Hukum Bilang Begini