Demi Jaga Netralitas, ASN Diminta Tak Hadiri Kampanye Pemilu 2024
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan mengingatkan para aparatur sipil negeri (ASN) untuk tidak menghadiri kampanye dari peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan ASN merupakan warga negara yang mempunyai hak pilih. Namun, karena statusnya sebagai ASN hanya tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye.
"Kami mengingatkan para ASN agar tidak menghadiri kampanye dari peserta Pemilu 2024, sebab hal ini juga menyangkut netralitas," ujar dia.
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, di antaranya adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum maupun sesudah kampanye.
“Tidak boleh mengunggah dan membagikan postingan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye di sosmed. Maka dari itu, para ASN itu harus netral," kata dia.
Selain itu, pihaknya belum ada menemukan ataupun laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN pada masa kampanye Pemilu 2024, kata Kurniawan.
Sementara Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan apabila terdapat ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan prosedur baik secara internal melalui Inspektorat.
"Inspektorat akan memeriksa untuk bisa memastikan kebenaran tidak berita, apabila ASN tidak menjaga netralitasnya. Namun, secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak. Setelah diketahui pelanggarannya, termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, ringan dan, berat. Setelah itu baru disanksi berdasarkan tiga kategori tersebut," kata dia. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bawaslu Sumsel mengingatkan kepada para ASN untuk tak menghadiri kampanye Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu