Demi Judi Slot, AY Nekat Mencuri di Rumah Kakak Ipar, Sontoloyo

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolsek Gandus menangkap 1 dari 2 tersangka pencurian di rumah kosong di Jalan Komplek Kencana Damai, Sukamaju, Sako, Palembang.
Tersangka yang ditangkap yakni AY (30), warga Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai, Karang Jaya, Gandus Palembang, sementara tersangka Gun masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (12/7) sekitar pukul 18.35 WIB.
Pada saat itu, rumah korban Vernandy Afriansyah (41) dalam keadaan kosong.
Adapun pelaku AY alias Ari merupakan adik ipar dari korban.
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, AY melakukan aksinya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
Pelaku Gun bertugas memantau situasi di sekitar rumah korban.
Kedua pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang perabotan.
Demi bermain judi slot dan beli sabu-sabu, pria ini nekat mencuri di rumah kakak iparnya.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi